Kamis, 11 April 2019

Sejarah PT Semen Tonasa

Sejarah PT Semen Tonasa

a.    Masa Perintisan Proyek Semen Tonasa 
Perseroan PT Semen Tonasa saat ini diawali dari suatu proyek pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama Tahun 1961 - 1969 (delapan tahun) khususnya diatur dalam Ketentuan Umum Bab II Pasal 5 bidang produksi yang menyatakan menyatakan (1) Mengutamakan produksi kebutuhan pokok keperluan hidup rakyat menuju kearah pembagian pendapatan nasional yang adil dan merata. (2)  Cabang-cabang produksi yang vital untuk berkembang perekonomian nasional dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, dikuasai oleh Negara, jika perlu dimiliki untuk Negara, pasal 8 (ketentuan pelaksanaan) ayat 2, untuk menjamin berlangsungnya pembangunan nasional semesta berencana delapan tahun pelaksanaan pembangunan ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada saat itu, Presiden Republik Indonesia menindaklanjuti Ketetapan MPRS tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) No. 260 Tahun 1960 Tanggal 14 Oktober 1960. Pemerintah menyetujui untuk segera melaksanakan proyek-proyek industri dasar atas Beban Negara  kemudian  diikuti dengan diterbitkannya Keputusan Presiden RI No. 123 Tahun 1963 yang dirubah dengan  Keputusan Presiden RI No. 225 Tahun 1963 tanggal 04 Nopember 1963 yang menetapkan PROYEK SEMEN TONASA (termasuk dalam Direktorat Penyelenggaraan Pelaksanaan Proyek) dengan status Perusahaan Negara (P.N. PEPRIDA).
b.    Masa Pembentukan PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Sejak penetapan proyek Semen Tonasa, dimulailah proses penyiapan dan pembebasan lahan hingga pada tahun 1968 pembanguan Proyek Semen Tonasa selesai dan beroperasi yang dikenal dengan Pabrik Tonasa I (Proses Basah) dengan Kapasitas 120.000 Ton / tahun yang mana diresmikan oleh Bapak Jenderal M. Jusuf (Menteri Perindustrian pada masa itu) pada tanggal 02 Nopember 1968.
Pada tanggal 01 Agustus 1969 Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang dimana usaha – usahan Negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam 3 bentuk yaitu PERJAN, PERUM dan PERSERO sehingga pada tanggal 08 September 1971, melalui Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 1971, Presiden Republik Indonesia Bapak Soeharto menetapkan Pendirian PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SEMEN TONASA, sekaligus menjadi titik awal berdirinya usaha negara di Provinisi Sulawesi Selatan yang saat ini berlokasi di Kelurahan Tonasa Kecamatan Minasa Tene Kabupaten Pangkajene & Kepulauan.
Berdasar pada Peraturan Presiden diatas, Menteri selaku pembantu Presiden menindaklnajuti dengan menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Perindustrian RI No. KLP – 84/MK/18/7/73 & 187/M/SK/6/1973 tanggal 09 Juli 1973 dengan menetapkan Modal Perum Semen Tonasa dengan modal dasar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Kekayaan Negara yang dipisahkan.
c.    Masa PERUSAHAAN PERSEROAN (Persero) 1975 -  1976
Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan bisnis, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1975. Sehingga terhitung sejak tanggal 09 Januari 1975, berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Perum Semen Tonasa bentuknya dialihkan menjadi PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) dan Menunjuk Kepala Biro Hukum & Humas Sdr. Moh. Saleh Djindang, S.H untuk ikut serta mendirikan    PT Semen Tonasa (Persero) mewakili Negara RI serta menyelesaikan dihadapan Notaris Pendirian Perusahaan Perseroan PT Semen Tonasa (Persero) sesuai SK Menteri Perindustrian No. 2/M/SK/1/1976 tanggal 08 Januari 1976.
Sebagai wujud pelaksanaan tugas yang diembankan kepadanya, Saudara Moh. Saleh Djindang, S.H dalam Jabatannya selaku Kepala Biro Hukum & Humas Departemen Perindustrian, menghadap kepada Notaris & PPAT Bebasa D.L. SH di Jakarta Jl. Kebon Kacang Raya No. 2, untuk membentuk perusahaan sehingga terbentuklah Akta Pendirian Perseroan Terbatas  PT. SEMEN TONASA (PERSERO) sesuai Akta No. 6 tanggal 09 Januari 1976 yang salinannya dikeluarkan oleh Notaris & PPAT Bebasa D.L. SH. 
Sejak terbentuknya perusahaan PT Semen Tonasa (Persero), maka pada tanggal yang sama yaitu 9 Januari 1976, Saudara Moh. Saleh Djindang, S.H atas nama pribadi selanjutnya menghibahkan saham prioritas yang dimiliki berdasarkan SK tersebut diatas, kepada Negara Republik Indonesia melalui Ir. Agus Sutowo (Dirjen Industri Kimia) Departemen Perindustrian sehingga kepemilikan saham Negara Republik Indonesia di PT Semen Tonasa (Persero) menjadi 100% yang terdiri dari 5.000 Lembar saham prioritas atau senilai Rp. 4.500.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) sebagaimana Akta Hibah No. 7 tanggal 9 Januari 1976 yang dibuat dihadapan Notaris Soewarno, SH.
Selanjutnya sesuai Akta No. 64 tanggal 20 Mei 1976 yang dibuat dihadapan Notaris Bebasa Daeng Lallo, SH dilakukan perubahan Modal yang disebabkan adanya keberatan dari yang berwajib (istilah pada saat itu) sesuai Surat keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep. 569/MK/IV/5/1976 tanggal 06 Mei 1976 tentang Penarikan Kembali Surat Keputusan Menkeu RI No. Kep. 09/MK/IV/1/1976 tanggal 06 Januari 1976. Dengan seslesainya proses tersebut diatas, maka PT SEMEN TONASA (PERSERO) terbentuk yang dikuatkan oleh Pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Kutipan Daftar Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.S/337/16 tanggal 19 Juni 1976.
d.    Masa Pengembangan Pabrik PT Semen Tonasa (Persero)
Seiring dengan semakin tingginya kebutuhan semen, pada tanggal 02 September 1976, Pabrik semen tonasa Unit II dibangun dengan bekerjasama antara Pemerintah RI bersama Pemerintah Kanada dan beroperasi pada tahun 1980 dengan Kapasitas terpasang 510.000 ton pertahun kemudian dioptimalisasi sehingga Kapasitas terpasang menjadi 590. 000 ton semen pertahun (1991). Selanjutnya pada tanggal 03 April 1985 Pabrik semen tonasa Unit III mulai beroperasi dengan kapasitas terpasang 590.000 ton semen pertahun yang merupakan kerjasama antara Pemerintah RI dengan Permerintah Jerman Barat.
Pada tahun 1990 PT Semen Tonasa melakukan perluasan pabrik dengan membangun Pabrik Semen Tonasa IV Kapasitas 2.300.000 ton semen pertahun dan Pembangkit listrik dengan kapasitas 2 X 25 MW  di area pelabuhan Biringkassi.
e.    Masa Pelepasan Hak Atas Saham Pemerintah di PT. Semen Tonasa
Pada tahun 1995 PT. Semen Gresik melakukan right issue dan saat itu, pemerintah tidak mempunyai dana untuk membeli saham yang menjadi haknya di Semen Gresik. Namun, pemerintah tetap menginginkan kepemilikan saham mayoritas. Akhirnya, pemerintah kemudian menjual 100 persen sahamnya di     PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa kepada Semen Gresik, untuk membayar saham yang menjadi haknya di PT Semen Gresik.
Selanjutnya sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Semen Tonasa sebagaimana termuat dalam akta No. 192 Tanggal 30 Mei 1995, Saham Perseroan sebesar Rp. 304.000.000.000,- yang dimiliki oleh Pemerintah RI di beralih sehingga pada terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tersebut maka status PT Semen Tonasa (Persero) berubah menjadi anak perusahaan PT Semen Gresik (Persero) dengan nama PT Semen Tonasa.
Proses penjualan saham Pemerintah di PT Semen Tonasa kepada PT Semen Gresik (Persero) Tbk, tidak didasari oleh suatu Peraturan Pemerintah dikarenakan pemerintah tidak mengeluarkan dana baru dari APBN untuk melakukan pembelian saham tetapi hanya menukar saham yang ada di PT Semen Tonasa dan PT Semen Padang dengan saham baru di PT Semen Gresik (Persero) Tbk dimana dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah (APBN) pada saat penyertaan saham di PT Semen Tonasa sudah didasari oleh Peraturan Pemerintah.
Seiring dengan dinamika dan kondisi perekonomian di Indonesia serta terpaan dari krisis ekonomi, maka perusahaan harus melakukan perkuatan – perkuatan dan mengambil kebijakan  startegis khususnya pada Industri Semen di Indonesia, maka PT Semen Gresik (Persero) mengibarkan sayapnya dengan melakukan Initial Public Offering (IPO) sehingga PT Semen Gresik (Persero) menjadi PT Semen Gresik (Persero) Tbk.  dan tanggal 13 Mei 1997, Perseroan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan memutuskan untuk mengeluarkan saham dalam potepel sebanyak 500 (Lima ratus) saham yang diambil oleh KOPERASI KELUARGA BESAR SEMEN TONASA Kab. Pangkep dan Modal Dasar perseroan ditingkatkan dari Rp. 500.000.000.000,00 menjadi 1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus milyar rupiah sehingga komposisi saham Perseroan menjadi :
Tabel 4.1 Komposisi Kepemilikan Saham PT Semen Tonasa
1.
PT Semen Gresik (Persero) Tbk
304.000.000.000,00,-
2.
Koperasi Keluarga Besar Semen Tonasa
500.000,00,-

Total saham
304.000.500.000.00,-
    Sumber Annual Report PT Semen Tonasa 2017
f.                f.   Masa Pembangunan Proyek TONASA V & Power Plant 2 X 35 M
Awal mula pembangunan proyek dimulai dan didasari dengan suatu Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Semen Gresik (Persero) Tbk (RUPS-LB) tanggal 10 Desember 2007 yang dimuat dalam akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito No. 24 Tanggal 10 Desember 2007. Bahwa untuk melegalkan tindakan Direksi dalam melaksanakan proyek yang telah diserahkan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk. maka pada tanggal 26 Mei 2009 dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Semen Tonasa dengan keputusan sebagai berikut :
·      Menyetujui PT Semen Tonasa untuk mengelola pembangunan Pabrik Semen Tonasa V dengan kapasitas 2 X 2,5 juta ton pertahun dengan total investasi sebesar USD 289.484.162 atau equivalen 3.327 Milyar.
·   Menyetujui pembangunan pembangkit listrik dengan Kapasitas 2 X 35 MW dengan total investasi sebesar USD 113.981.650 atau equvalen Rp. 1.310 Milyar
G. Masa Perubahan nama Pemegang Saham Menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 
Selanjutnya untuk menjawab tantangan – tantangan yang ada Industri semen terus melakukan perbaikan – perbaikan baik dari sisi pengelolaan perusahaan maupun dari sisi IT sehingga Industri Semen juga melakukan transformasi disegala bidang hingga perubahan nama Pemegang Saham PT Semen Tonasa menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang secara resmi tertuang dalam Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Semen Tonasa No. 43 tanggal 18 September 2013 dana telah diterima oleh Kementerian Hukum & HAM RI No. AHU-AH.01.10-43561 tanggal 23 Oktober 2013.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar