Sejarah PT Semen Tonasa
a.
Masa Perintisan Proyek Semen Tonasa
Perseroan PT Semen Tonasa
saat ini diawali dari suatu proyek pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 tanggal 3
Desember 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta
Berencana Tahapan Pertama Tahun 1961 - 1969 (delapan tahun) khususnya diatur
dalam Ketentuan Umum Bab II Pasal 5
bidang produksi yang menyatakan menyatakan (1) Mengutamakan produksi
kebutuhan pokok keperluan hidup rakyat menuju kearah pembagian pendapatan
nasional yang adil dan merata. (2)
Cabang-cabang produksi yang vital untuk berkembang perekonomian nasional
dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, dikuasai oleh Negara, jika perlu
dimiliki untuk Negara, pasal 8
(ketentuan pelaksanaan) ayat 2, untuk menjamin berlangsungnya pembangunan
nasional semesta berencana delapan tahun pelaksanaan pembangunan ditetapkan
dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada saat itu, Presiden
Republik Indonesia menindaklanjuti Ketetapan MPRS tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres
RI) No. 260 Tahun 1960 Tanggal 14 Oktober 1960. Pemerintah menyetujui
untuk segera melaksanakan proyek-proyek industri dasar atas Beban
Negara kemudian diikuti dengan
diterbitkannya Keputusan Presiden RI No. 123 Tahun 1963 yang dirubah
dengan Keputusan Presiden RI No. 225
Tahun 1963 tanggal 04 Nopember 1963 yang menetapkan PROYEK SEMEN TONASA (termasuk
dalam Direktorat Penyelenggaraan Pelaksanaan Proyek) dengan status Perusahaan
Negara (P.N. PEPRIDA).
b.
Masa Pembentukan
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Sejak penetapan proyek Semen Tonasa, dimulailah proses
penyiapan dan pembebasan lahan hingga pada tahun 1968 pembanguan Proyek Semen Tonasa selesai dan beroperasi yang dikenal
dengan Pabrik Tonasa I (Proses Basah) dengan Kapasitas 120.000 Ton / tahun yang
mana diresmikan oleh Bapak Jenderal M. Jusuf (Menteri Perindustrian pada masa
itu) pada tanggal 02 Nopember 1968.
Pada tanggal 01 Agustus 1969 Presiden Republik
Indonesia mengesahkan Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
UU No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang
dimana usaha – usahan Negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam 3 bentuk
yaitu PERJAN, PERUM dan PERSERO sehingga pada tanggal 08 September 1971,
melalui Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 1971, Presiden Republik Indonesia
Bapak Soeharto menetapkan Pendirian PERUSAHAAN
UMUM (PERUM) SEMEN TONASA, sekaligus menjadi titik awal berdirinya usaha
negara di Provinisi Sulawesi Selatan yang saat ini berlokasi di Kelurahan Tonasa
Kecamatan Minasa Tene Kabupaten Pangkajene & Kepulauan.
Berdasar pada Peraturan
Presiden diatas, Menteri selaku pembantu Presiden menindaklnajuti dengan
menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Perindustrian RI
No. KLP – 84/MK/18/7/73 & 187/M/SK/6/1973 tanggal 09 Juli 1973 dengan
menetapkan Modal Perum Semen Tonasa dengan modal dasar Rp. 1.500.000.000,-
(satu milyar lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Kekayaan Negara yang
dipisahkan.
c.
Masa PERUSAHAAN
PERSEROAN (Persero) 1975 - 1976
Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan bisnis,
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun
1975. Sehingga terhitung sejak tanggal 09 Januari 1975, berdasarkan Peraturan
Pemerintah tersebut Perum Semen Tonasa bentuknya dialihkan menjadi PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) dan
Menunjuk Kepala Biro Hukum & Humas Sdr. Moh. Saleh Djindang, S.H untuk ikut
serta mendirikan PT Semen Tonasa (Persero) mewakili Negara
RI serta menyelesaikan dihadapan Notaris Pendirian Perusahaan Perseroan PT
Semen Tonasa (Persero) sesuai SK Menteri Perindustrian No. 2/M/SK/1/1976
tanggal 08 Januari 1976.
Sebagai wujud pelaksanaan
tugas yang diembankan kepadanya, Saudara Moh. Saleh Djindang, S.H dalam
Jabatannya selaku Kepala Biro Hukum & Humas Departemen Perindustrian,
menghadap kepada Notaris & PPAT Bebasa D.L. SH di Jakarta Jl. Kebon Kacang
Raya No. 2, untuk membentuk perusahaan sehingga terbentuklah Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT. SEMEN TONASA (PERSERO)
sesuai Akta No. 6 tanggal 09 Januari 1976 yang
salinannya dikeluarkan oleh Notaris & PPAT Bebasa D.L. SH.
Sejak terbentuknya perusahaan PT Semen Tonasa
(Persero), maka pada tanggal yang sama yaitu 9 Januari 1976, Saudara Moh. Saleh
Djindang, S.H atas nama pribadi selanjutnya menghibahkan saham prioritas yang dimiliki berdasarkan SK tersebut
diatas, kepada Negara Republik Indonesia melalui Ir. Agus Sutowo (Dirjen
Industri Kimia) Departemen Perindustrian sehingga kepemilikan saham Negara Republik
Indonesia di PT Semen Tonasa
(Persero) menjadi 100% yang terdiri dari 5.000 Lembar saham prioritas atau
senilai Rp. 4.500.000.000,- (Empat Miliar Rupiah) sebagaimana Akta Hibah No. 7
tanggal 9 Januari 1976 yang dibuat dihadapan Notaris Soewarno, SH.
Selanjutnya sesuai Akta No. 64 tanggal 20 Mei 1976 yang dibuat dihadapan Notaris Bebasa Daeng
Lallo, SH dilakukan perubahan Modal yang disebabkan adanya keberatan dari yang
berwajib (istilah pada saat itu) sesuai Surat keputusan Menteri Keuangan RI No.
Kep. 569/MK/IV/5/1976 tanggal 06 Mei 1976 tentang Penarikan Kembali Surat
Keputusan Menkeu RI No. Kep. 09/MK/IV/1/1976 tanggal 06 Januari 1976. Dengan
seslesainya proses tersebut diatas, maka PT
SEMEN TONASA (PERSERO) terbentuk yang dikuatkan oleh Pengesahan dari
Menteri Kehakiman sesuai Kutipan Daftar
Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.S/337/16 tanggal 19 Juni 1976.
d.
Masa Pengembangan Pabrik
PT Semen Tonasa (Persero)
Seiring dengan semakin tingginya kebutuhan semen, pada
tanggal 02 September 1976, Pabrik semen
tonasa Unit II dibangun dengan bekerjasama antara Pemerintah RI bersama
Pemerintah Kanada dan beroperasi pada tahun 1980 dengan Kapasitas terpasang
510.000 ton pertahun kemudian dioptimalisasi sehingga Kapasitas terpasang
menjadi 590. 000 ton semen pertahun (1991). Selanjutnya pada tanggal 03 April
1985 Pabrik semen tonasa Unit III mulai beroperasi dengan kapasitas terpasang
590.000 ton semen pertahun yang merupakan kerjasama antara Pemerintah RI dengan
Permerintah Jerman Barat.
Pada tahun 1990 PT Semen Tonasa
melakukan perluasan pabrik dengan membangun Pabrik Semen Tonasa IV Kapasitas 2.300.000 ton semen pertahun dan Pembangkit
listrik dengan kapasitas 2 X 25 MW di
area pelabuhan Biringkassi.
e.
Masa Pelepasan Hak Atas Saham Pemerintah di PT. Semen Tonasa
Pada
tahun 1995 PT. Semen
Gresik melakukan right issue dan saat itu, pemerintah tidak mempunyai dana untuk membeli saham yang menjadi haknya di
Semen Gresik. Namun, pemerintah tetap menginginkan kepemilikan saham mayoritas.
Akhirnya, pemerintah kemudian menjual 100 persen sahamnya di PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa kepada
Semen Gresik, untuk membayar saham yang menjadi haknya di PT Semen Gresik.
Selanjutnya sesuai Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Semen Tonasa sebagaimana termuat dalam
akta No. 192 Tanggal 30 Mei 1995, Saham Perseroan sebesar Rp. 304.000.000.000,-
yang dimiliki oleh Pemerintah RI di beralih sehingga pada terhitung sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tersebut maka status
PT Semen Tonasa (Persero) berubah menjadi anak perusahaan PT Semen Gresik
(Persero) dengan nama PT Semen Tonasa.
Proses penjualan saham
Pemerintah di PT Semen Tonasa kepada PT Semen Gresik (Persero) Tbk, tidak
didasari oleh suatu Peraturan Pemerintah dikarenakan pemerintah tidak
mengeluarkan dana baru dari APBN untuk melakukan pembelian saham tetapi hanya
menukar saham yang ada di PT Semen Tonasa dan PT Semen Padang dengan saham baru
di PT Semen Gresik (Persero) Tbk dimana dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah (APBN) pada saat penyertaan saham di PT
Semen Tonasa sudah didasari oleh Peraturan Pemerintah.
Seiring dengan dinamika dan
kondisi perekonomian di Indonesia serta terpaan dari krisis ekonomi, maka
perusahaan harus melakukan perkuatan – perkuatan dan mengambil kebijakan
startegis khususnya pada Industri Semen di Indonesia, maka PT Semen
Gresik (Persero) mengibarkan sayapnya dengan melakukan Initial Public Offering (IPO) sehingga PT Semen Gresik (Persero)
menjadi PT Semen Gresik (Persero) Tbk.
dan tanggal 13 Mei 1997, Perseroan melaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa dan memutuskan untuk mengeluarkan saham dalam potepel sebanyak
500 (Lima ratus) saham yang diambil oleh KOPERASI KELUARGA BESAR SEMEN
TONASA Kab. Pangkep dan Modal Dasar perseroan ditingkatkan dari Rp.
500.000.000.000,00 menjadi 1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus milyar
rupiah sehingga komposisi saham Perseroan menjadi :
Tabel 4.1 Komposisi Kepemilikan Saham PT Semen
Tonasa
1.
|
PT Semen Gresik (Persero) Tbk
|
304.000.000.000,00,-
|
2.
|
Koperasi Keluarga Besar Semen Tonasa
|
500.000,00,-
|
|
Total saham
|
304.000.500.000.00,-
|
Sumber
Annual Report PT Semen Tonasa 2017
f. f. Masa Pembangunan Proyek TONASA V & Power Plant 2 X
35 M
Awal mula pembangunan proyek dimulai dan
didasari dengan suatu Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Semen
Gresik (Persero) Tbk (RUPS-LB) tanggal 10 Desember 2007 yang dimuat dalam akta
Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito No.
24 Tanggal 10 Desember 2007. Bahwa untuk melegalkan tindakan Direksi dalam
melaksanakan proyek yang telah diserahkan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk.
maka pada tanggal 26 Mei 2009 dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPS-LB) PT Semen Tonasa dengan keputusan sebagai berikut :
· Menyetujui PT Semen Tonasa untuk mengelola pembangunan Pabrik Semen Tonasa V dengan kapasitas 2 X 2,5 juta ton pertahun dengan total investasi sebesar USD 289.484.162 atau equivalen 3.327 Milyar.
· Menyetujui pembangunan pembangkit listrik dengan Kapasitas 2 X 35 MW dengan total investasi sebesar USD 113.981.650 atau equvalen Rp. 1.310 Milyar
G. Masa Perubahan nama Pemegang Saham Menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya untuk menjawab tantangan – tantangan yang ada Industri semen terus melakukan perbaikan – perbaikan baik dari sisi pengelolaan perusahaan maupun dari sisi IT sehingga Industri Semen juga melakukan transformasi disegala bidang hingga perubahan nama Pemegang Saham PT Semen Tonasa menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang secara resmi tertuang dalam Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Semen Tonasa No. 43 tanggal 18 September 2013 dana telah diterima oleh Kementerian Hukum & HAM RI No. AHU-AH.01.10-43561 tanggal 23 Oktober 2013.